
Apa itu Greenwashing dan Bagaimana Perusahaan Indonesia Menghindarinya
Seiring meningkatnya kesadaran ESG di Indonesia, semakin banyak pula sorotan terhadap greenwashing—praktik menyesatkan di mana perusahaan mengklaim produk atau operasionalnya lebih ramah lingkungan dari kenyataannya demi menarik konsumen, investor, atau regulator. Tahun 2025 dan 2026 menjadi periode krusial bagi regulasi anti-greenwashing, seiring OJK dan lembaga terkait mulai memperketat pengawasan klaim keberlanjutan perusahaan.
Contoh Kasus Greenwashing di Indonesia
Praktik greenwashing masih cukup marak, dengan sejumlah perusahaan besar—termasuk multinasional seperti Nestle dan Shell, hingga perusahaan energi domestik seperti Adaro Energy—pernah disorot terkait klaim keberlanjutan mereka. Salah satu kasus yang menjadi perdebatan publik adalah usulan OJK pada 2023 untuk memasukkan pembangkit listrik tenaga uap batubara captive (PLTU captive) ke dalam kerangka taksonomi hijau, yang oleh banyak pemangku kepentingan dinilai sebagai bentuk greenwashing kebijakan.
Kasus-kasus semacam ini menunjukkan bahwa greenwashing tidak selalu berupa klaim produk yang jelas menyesatkan—terkadang berbentuk pengategorian aktivitas bisnis yang ambigu secara lingkungan namun dibungkus label "hijau".
Mengapa Greenwashing Berisiko bagi Perusahaan
Selain risiko reputasi, greenwashing berpotensi menimbulkan risiko hukum—terutama bagi perusahaan yang wajib menyampaikan Laporan Keberlanjutan sesuai POJK 51/2017. Klaim yang tidak dapat dibuktikan atau diverifikasi dapat memicu sanksi regulator, gugatan konsumen, dan hilangnya kepercayaan investor yang kini semakin ketat menyaring klaim ESG sebelum berinvestasi.
5 Cara Menghindari Greenwashing Menurut Arahan OJK
1. Transparansi data dan laporan. Terbitkan Laporan Keberlanjutan yang mencakup dampak lingkungan dan sosial operasional bisnis secara jujur, penggunaan sumber daya seperti energi dan air, serta strategi pengurangan emisi karbon—mengikuti standar internasional seperti GRI atau SASB, bukan sekadar narasi pemasaran.
2. Audit independen. Libatkan pihak audit independen dalam menilai laporan keberlanjutan Anda, bukan hanya tim internal yang menyusunnya.
3. Verifikasi pihak ketiga. Untuk klaim dampak atau manfaat hijau dari suatu proyek, verifikasi pihak ketiga diperlukan agar informasi kredibel dan dapat dipercaya publik maupun regulator.
4. Sertifikasi yang relevan. Gunakan sertifikasi yang diakui seperti ECOCERT, FSC, atau sertifikasi nasional resmi lain sebagai bukti konkret klaim keberlanjutan Anda, bukan istilah "ramah lingkungan" tanpa dasar.
5. Buktikan dengan operasional nyata. Mulai transisi nyata menuju produksi yang lebih bersih—bahan baku terbarukan atau daur ulang, produk berumur panjang, energi ramah lingkungan, dan minimalisasi limbah produksi. Klaim tanpa perubahan operasional nyata adalah inti dari greenwashing.
Kesimpulan
Menghindari greenwashing pada dasarnya adalah soal konsistensi antara klaim dan data. Perusahaan yang membangun sistem pengumpulan data ESG yang rapi dan dapat diaudit sejak awal, secara alami akan lebih sulit terjebak dalam klaim yang tidak dapat dibuktikan—karena setiap pernyataan keberlanjutan mereka didukung oleh data yang nyata.
Clerra membantu perusahaan Anda mengumpulkan dan memverifikasi data ESG secara sistematis, sehingga setiap klaim keberlanjutan yang Anda sampaikan didukung bukti yang kuat dan audit-ready. Hubungi tim kami untuk konsultasi dan demo gratis.