
POJK 51 dan SPK 2027: Panduan Lengkap Laporan Keberlanjutan untuk Perusahaan di Indonesia
Bagi perusahaan jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik di Indonesia, laporan keberlanjutan (sustainability report) bukan lagi sekadar formalitas tahunan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merevisi POJK No. 51/POJK.03/2017, dan perubahan ini akan membawa kewajiban pengungkapan yang jauh lebih ketat melalui Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) yang direncanakan berlaku efektif untuk periode pelaporan mulai 1 Januari 2027.
Artikel ini merangkum apa yang perlu diketahui perusahaan Anda tentang revisi POJK 51, apa itu SPK, dan langkah konkret untuk mempersiapkan kepatuhan sebelum tenggat waktu tiba.
Apa itu POJK 51/2017?
POJK 51/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan adalah regulasi yang mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK), emiten, dan perusahaan publik untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) setiap tahun. Laporan ini mencakup kinerja ekonomi, sosial, dan lingkungan perusahaan kepada OJK dan pemangku kepentingan lainnya.
Selama ini, banyak laporan keberlanjutan di Indonesia masih bersifat naratif dan berorientasi reputasi—menonjolkan program sosial dan kegiatan lingkungan, alih-alih pengungkapan risiko material dan dampaknya terhadap kinerja perusahaan. Hal ini membuat laporan sulit dibandingkan antar perusahaan, dan menjadi salah satu alasan utama di balik revisi regulasi ini.
Apa yang Berubah: Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK)
SPK sedang disusun oleh Dewan Standar Keberlanjutan di bawah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), dengan mengacu pada IFRS Sustainability Disclosure Standards yang diterbitkan oleh IFRS Foundation—khususnya IFRS S1 (pengungkapan risiko dan peluang terkait keberlanjutan) dan IFRS S2 (pengungkapan terkait iklim). Ini menandai pergeseran dari pelaporan naratif menuju pengungkapan berbasis risiko yang lebih terukur dan dapat dibandingkan secara global.
Poin penting yang perlu dicatat perusahaan:
- SPK direncanakan wajib untuk periode pelaporan mulai 1 Januari 2027.
- Pengungkapan bergeser dari sekadar aktivitas CSR menjadi analisis risiko dan peluang keberlanjutan yang berdampak langsung pada kinerja keuangan.
- Diperlukan data kuantitatif yang konsisten—termasuk emisi karbon Scope 1, 2, dan 3—bukan hanya narasi kualitatif.
- Rancangan revisi POJK 51 telah melalui konsultasi publik pada Februari 2026, menandakan proses regulasi sudah memasuki tahap lanjut.
Siapa yang Wajib Mematuhi?
Kewajiban ini berlaku untuk Lembaga Jasa Keuangan (bank, asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun), emiten, dan perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Perusahaan dengan aset atau kapitalisasi pasar besar umumnya mendapat tenggat penerapan lebih awal, namun tren regulasi global maupun domestik menunjukkan cakupan kewajiban ini akan terus meluas ke perusahaan skala menengah dalam beberapa tahun mendatang.
Bagaimana Mempersiapkan Perusahaan Anda
1. Petakan kesenjangan data (gap analysis). Bandingkan data ESG yang sudah dikumpulkan perusahaan saat ini dengan kebutuhan pengungkapan IFRS S1/S2. Banyak perusahaan baru menyadari data emisi Scope 3 mereka tidak lengkap saat proses ini dimulai.
2. Sentralisasi pengumpulan data. Data ESG yang tersebar di spreadsheet berbeda-beda departemen adalah penyebab utama laporan terlambat dan tidak akurat. Sistem terpusat mempermudah audit dan verifikasi.
3. Libatkan manajemen risiko, bukan hanya tim CSR. Karena SPK menekankan analisis risiko material, tim keuangan dan manajemen risiko perlu terlibat sejak tahap pengumpulan data, bukan hanya saat laporan disusun.
4. Mulai simulasi pelaporan berbasis IFRS S1/S2 sekarang. Jangan menunggu regulasi final terbit. Perusahaan yang memulai transisi lebih awal memiliki waktu untuk memperbaiki proses sebelum kewajiban resmi berlaku pada 2027.
Kesimpulan
Revisi POJK 51 dan pemberlakuan SPK pada 2027 adalah perubahan paling signifikan dalam regulasi keuangan berkelanjutan Indonesia sejak 2017. Perusahaan yang mempersiapkan diri sejak dini—dengan data yang rapi, proses yang terstandarisasi, dan pemahaman menyeluruh terhadap IFRS S1/S2—akan jauh lebih siap menghadapi tenggat waktu dibanding yang menunggu hingga menit terakhir.
Ingin tahu bagaimana Clerra dapat membantu perusahaan Anda mengotomasi pengumpulan data ESG dan menyiapkan laporan yang audit-ready sesuai POJK 51, PSPK, dan IFRS S1/S2? Hubungi tim kami untuk konsultasi dan demo gratis.