
GRI vs IFRS S1/S2: Standar Laporan Keberlanjutan Mana yang Tepat untuk Perusahaan Anda?
Saat menyusun laporan keberlanjutan, perusahaan di Indonesia sering dihadapkan pada satu pertanyaan: pakai standar GRI, IFRS S1/S2, atau keduanya? Kedua standar ini memang sama-sama mengatur pengungkapan keberlanjutan, namun dibangun dengan filosofi dan audiens yang berbeda. Memahami perbedaannya penting agar laporan Anda tidak hanya patuh secara regulasi, tetapi juga relevan bagi pemangku kepentingan yang dituju.
Konsep Materialitas Ganda: Perbedaan Filosofis Utama
Perbedaan paling mendasar antara GRI dan IFRS S1/S2 terletak pada pendekatan materialitas:
- GRI menggunakan pendekatan "inside-out" — berfokus pada bagaimana aktivitas dan operasional perusahaan berdampak terhadap ekonomi, lingkungan, dan masyarakat di sekitarnya. Audiensnya luas: karyawan, komunitas, LSM, pemerintah, hingga masyarakat umum.
- IFRS S1/S2 menggunakan pendekatan "outside-in" atau financial materiality — berfokus pada bagaimana isu keberlanjutan (termasuk risiko iklim) berdampak terhadap posisi keuangan, arus kas, dan nilai perusahaan. Audiens utamanya adalah investor dan pasar modal.
Dengan kata lain, GRI menjawab "apa dampak kita terhadap dunia", sedangkan IFRS S1/S2 menjawab "apa dampak dunia (risiko iklim, regulasi, sosial) terhadap kita".
Apa itu IFRS S1 dan IFRS S2?
IFRS S1 mengatur pengungkapan umum informasi keuangan terkait keberlanjutan—bagaimana risiko dan peluang keberlanjutan memengaruhi prospek keuangan perusahaan secara menyeluruh.
IFRS S2 lebih spesifik mengatur pengungkapan terkait iklim, termasuk risiko fisik (banjir, kekeringan) dan risiko transisi (perubahan regulasi, pergeseran pasar menuju ekonomi rendah karbon), serta data emisi Scope 1, 2, dan 3.
Di Indonesia, kedua standar ini diadaptasi secara lokal melalui PSPK 1 dan PSPK 2 (Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan) yang diluncurkan Dewan Standar Keberlanjutan IAI pada 1 Juli 2025, dan direncanakan berlaku efektif untuk periode pelaporan mulai 1 Januari 2027.
Apa itu GRI Standards?
GRI (Global Reporting Initiative) adalah standar pelaporan keberlanjutan paling banyak digunakan di dunia, termasuk di Indonesia. GRI membantu perusahaan melaporkan dampak ekonomi, lingkungan, sosial, dan tata kelola secara komprehensif kepada seluruh pemangku kepentingan—bukan hanya investor. Untuk laporan yang wajib disampaikan sesuai POJK 51 dengan kebutuhan multi-stakeholder, GRI 2021 masih menjadi pilihan default banyak perusahaan publik di Indonesia.
Jadi, Pilih yang Mana?
Jawaban singkatnya: tergantung siapa audiens utama laporan Anda, namun tren 2026 menunjukkan semakin banyak perusahaan publik di Indonesia menggunakan keduanya secara bersamaan.
- Gunakan GRI jika audiens utama Anda adalah masyarakat luas, komunitas, karyawan, dan regulator yang menilai dampak sosial-lingkungan perusahaan secara menyeluruh.
- Tambahkan IFRS S1/S2 (atau PSPK 1/2) jika perusahaan Anda mencari pendanaan dari investor institusional global, atau tercatat di bursa dengan kewajiban keterbukaan finansial terkait iklim.
- Gunakan keduanya sebagai lapisan terpisah (dual reporting) jika perusahaan Anda perlu memenuhi kepatuhan POJK 51 sekaligus menarik minat investor global—pendekatan yang semakin umum di kalangan emiten besar Indonesia.
Kesimpulan
GRI dan IFRS S1/S2 bukan pilihan yang saling meniadakan—keduanya melayani tujuan dan audiens yang berbeda. Perusahaan yang memahami perbedaan materialitas ganda ini dapat menyusun strategi pelaporan yang lebih tepat sasaran, alih-alih sekadar mengejar kepatuhan administratif.
Clerra mendukung pelaporan multi-framework—GRI, IFRS S1/S2, PSPK, hingga POJK 51—dalam satu sistem terpusat, sehingga perusahaan Anda tidak perlu menyusun laporan terpisah dari nol untuk setiap standar. Hubungi tim kami untuk konsultasi dan demo gratis.