
Belum Wajib POJK 51? Ini Alasan Perusahaan Menengah di Indonesia Tetap Perlu Data ESG
Banyak pemilik perusahaan menengah dan UMKM di Indonesia berasumsi ESG hanya urusan perusahaan besar—emiten, bank, dan lembaga jasa keuangan yang diwajibkan POJK No. 51/2017. Secara regulasi, asumsi ini benar: kewajiban langsung ESG di Indonesia memang masih berlaku wajib bagi perusahaan publik, emiten, dan lembaga jasa keuangan, sementara untuk perusahaan lain sifatnya belum sepenuhnya wajib.
Namun ada tekanan yang jauh lebih nyata dan lebih cepat datang dibanding regulasi: tekanan dari rantai pasok (supply chain). Dan tekanan ini sudah terjadi sekarang, bukan nanti di 2027.
Kenapa Tekanan Datang dari Rantai Pasok, Bukan Regulasi Langsung
Perusahaan besar yang wajib melapor sesuai POJK 51 dan ke depannya SPK 2027 harus mengungkapkan emisi Scope 3—yaitu emisi yang terjadi di sepanjang rantai nilai mereka, termasuk dari pemasok. Untuk memenuhi kewajiban ini, emiten dan perusahaan besar mulai meminta data ESG langsung dari para pemasoknya, termasuk perusahaan menengah dan kecil yang menjadi vendor mereka.
Tren global juga mempertegas ini: supply-chain due diligence kini menjadi pusat penegakan ESG, dengan kontrol hak asasi manusia, screening kerja paksa, verifikasi deforestasi, klaim sumber daya lingkungan, dan data emisi tingkat pemasok yang semakin ditegakkan sebagai kewajiban legal—bukan lagi sekadar inisiatif sukarela.
Dengan kata lain: perusahaan Anda mungkin tidak diwajibkan OJK untuk melapor, tapi jika klien utama Anda adalah emiten atau perusahaan multinasional, merekalah yang akan mewajibkan Anda menyediakan data ESG—atau berisiko kehilangan kontrak.
Tantangan Nyata yang Dihadapi Perusahaan Menengah
Ketimpangan penerapan ESG antara perusahaan besar dan UMKM cukup signifikan—sebagian besar usaha kecil dan menengah belum memiliki kapasitas untuk menerapkan prinsip ESG secara menyeluruh, baik dari segi finansial maupun infrastruktur pendukung. Biaya sertifikasi, audit, dan transformasi operasional terasa berat bagi perusahaan skala menengah, sementara tanpa adaptasi, mereka berisiko tertinggal dalam rantai pasok global.
Bukan Ancaman, tapi Peluang Kompetitif
Sisi positifnya: perusahaan menengah yang sudah siap dengan data ESG punya keunggulan kompetitif nyata. Saat emiten besar harus memilih di antara beberapa vendor yang menawarkan harga dan kualitas setara, vendor yang dapat menyediakan data emisi dan praktik keberlanjutan yang terverifikasi akan lebih mudah dipilih—karena mempermudah proses pelaporan Scope 3 klien mereka.
Langkah Praktis Bersiap Tanpa Membebani Operasional
- Mulai dari data yang paling mudah dikumpulkan — konsumsi listrik, bahan bakar kendaraan operasional, dan limbah. Ini adalah data Scope 1 dan 2 yang relatif sederhana dibanding Scope 3.
- Tanyakan langsung ke klien besar Anda data atau format apa yang mereka butuhkan untuk pelaporan Scope 3 mereka—ini menghindari kerja dua kali di kemudian hari.
- Manfaatkan program pendampingan ESG untuk UMKM yang mulai banyak tersedia dari lembaga swasta maupun pemerintah, untuk menekan biaya transisi awal.
- Gunakan sistem digital sejak awal alih-alih spreadsheet, agar data mudah diaudit dan diskalakan seiring bisnis tumbuh dan tuntutan klien makin kompleks.
Kesimpulan
ESG bagi perusahaan menengah di Indonesia bukan lagi soal "wajib atau tidak wajib" secara regulasi, tapi soal kesiapan menghadapi permintaan klien dan mitra bisnis yang semakin sering datang dari rantai pasok. Perusahaan yang mulai membangun kapabilitas data ESG lebih awal akan lebih siap mempertahankan dan memenangkan kontrak dengan perusahaan besar di tahun-tahun mendatang.
Clerra membantu perusahaan dari berbagai skala mengumpulkan dan mengelola data ESG secara sederhana dan terpusat, sehingga Anda siap memenuhi permintaan data dari klien maupun regulator kapan pun dibutuhkan. Hubungi tim kami untuk konsultasi dan demo gratis.