
Mengenal TKBI: Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia Versi 3
Pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) tanggal 5 Februari 2026, OJK merilis Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) versi 3—transformasi lanjutan dari Taksonomi Hijau Indonesia Edisi 1.0 yang sebelumnya berlaku. Peluncuran ini menandai penyelesaian pengembangan standar klasifikasi aktivitas ekonomi berkelanjutan untuk seluruh sektor terkait NDC (Nationally Determined Contributions) Indonesia.
Bagi perusahaan yang tengah mempersiapkan pelaporan keberlanjutan atau mengakses pembiayaan hijau, memahami TKBI menjadi krusial—karena taksonomi inilah yang menentukan apakah suatu aktivitas usaha dapat diklasifikasikan sebagai "hijau", "transisi", atau di luar kategori berkelanjutan sama sekali.
Apa itu TKBI?
TKBI adalah klasifikasi aktivitas ekonomi yang mendukung upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs), mencakup aspek ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial. Taksonomi ini digunakan sebagai panduan untuk meningkatkan alokasi modal dan pembiayaan berkelanjutan, mendukung target Net Zero Emission (NZE) Indonesia pada 2060 atau lebih cepat.
Secara sederhana, TKBI berfungsi sebagai "kamus resmi" bagi lembaga jasa keuangan, investor, dan regulator untuk menentukan apakah suatu proyek atau kegiatan usaha layak disebut berkelanjutan—menghindari ambiguitas yang sering memicu tuduhan greenwashing.
Apa yang Baru di Versi 3
- Penambahan Kriteria Teknis Skrining (TSC) untuk Sektor Manufaktur Batch 2, memperluas cakupan klasifikasi ke lebih banyak jenis industri manufaktur.
- Panduan khusus penilaian Sistem Deteksi Transisi (SDT) untuk aktivitas industri kecil dan menengah di sektor manufaktur, menggunakan matriks Aktivitas Hijau Industri Kecil dan Menengah yang sedang dikembangkan bersama Kementerian Perindustrian.
- Penyempurnaan klasifikasi kategori "hijau" dan "transisi", area yang sebelumnya menuai kritik dari sejumlah pemangku kepentingan karena dianggap masih ambigu.
Mengapa TKBI Penting bagi Perusahaan Anda
1. Akses pembiayaan hijau. Bank dan lembaga keuangan semakin menggunakan TKBI sebagai acuan untuk menyalurkan kredit atau obligasi hijau. Aktivitas usaha yang jelas terklasifikasi dalam TKBI lebih mudah mengakses pembiayaan berbunga kompetitif.
2. Kredibilitas klaim keberlanjutan. Mengacu pada TKBI dalam laporan keberlanjutan Anda memberikan dasar klasifikasi yang diakui regulator, mengurangi risiko klaim Anda dianggap sebagai greenwashing.
3. Relevan bagi UKM dan industri manufaktur. Dengan penambahan panduan khusus untuk industri kecil dan menengah di versi 3, TKBI kini semakin relevan bukan hanya bagi korporasi besar, tapi juga pelaku usaha skala menengah yang menjadi bagian rantai pasok industri manufaktur.
Sifat Dinamis: TKBI Akan Terus Diperbarui
TKBI akan ditinjau secara berkala untuk menjaga relevansinya seiring perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebijakan keuangan berkelanjutan baik di tingkat nasional maupun global. Artinya, perusahaan perlu memantau pembaruan taksonomi ini secara berkelanjutan, bukan hanya sekali membaca lalu selesai.
Kesimpulan
TKBI versi 3 adalah langkah signifikan OJK dalam menyediakan kerangka klasifikasi yang lebih matang dan mencakup lebih banyak sektor, termasuk industri kecil dan menengah. Perusahaan yang memahami dan mengacu pada taksonomi ini akan lebih siap mengakses pembiayaan hijau dan menyusun klaim keberlanjutan yang kredibel di mata regulator maupun investor.
Clerra membantu perusahaan Anda memetakan aktivitas usaha sesuai klasifikasi TKBI dan menyiapkan data pendukung yang audit-ready. Hubungi tim kami untuk konsultasi dan demo gratis.